PP
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 28
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
(1) Pelaksanaan pidana tambahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 humf b dilakukan oleh Jaksa dengan menyerahkan Anak kepada tokoh adat setempat untuk memenuhi kewajiban adat sesuai dengan putusan pengadilan.
(2) Penyerahan Anak kepada tokoh adat setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Bagian Kesatu Bentuk Tindakan
