PP
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 27
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
(1) Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b dimaksudkan untuk pemulihan kembali kepa.la keadaan semula atau setidaknya mendekati pada keadaan semula.
(2) Dalam
SK No 155423 A
PRES IDEN
(21 Dalam melakukan pemenuhan kewajiban adat harus memperhatikan proporsionalitas :
- tingkat keseriusan tindak pidana;
- tingkat kerugian yang ditimbulkan; dan
- kemampuan Anak untuk memenuhi.
