PP
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 26
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
(1) Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, perampasan keuntungan hanya dapat dilakukan terhadap benda yang telah dilakukan penyitaan. (21 Perampasan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tuntutan oleh penuntut umum kepada Hakim, terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan dengan memperhatikan pihak ketiga yang beritikad baik.
