PP
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 25
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
(1) Anak yang telah menjalani Ll2 (satu per dua) dari
lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Bapas bertanggung jawab terhadap Anak yang menjalani pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar LPKA.
Paragraf 7 Pidana Tambahan
