PP
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 39
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran kementerian/ lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
