Pasal 20
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
(1) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 didampingi oleh Pekeda Sosial dan/atau
Tenaga Kesejahteraan Sosial.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Anak.
Paragraf 5 Pidana Pembinaan dalam Lembaga
Pasal 2 1
(1) Pidana pembinaan dalam lembaga merupakan salah
satu bentuk pidana pembatasan kebebasan Anak.
(2) Pidana
SK No 155420 A
PRES IDEN
(21 Pidana pembinaan dalam lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan sesuai dengan putusan pengadilan.
(3) Pidana pembinaan dalam lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun sesuai dengan putusan pengadilan.
(4) Penyelenggaraan pidana pembinaan dalam lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau lembaga swasta.
(5) Lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (41
harus terakreditasi oleh instansi yang berwenang.
(6) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan terhadap ketersediaan tempat tinggal yang memadai bagi Anak serta sarana pendidikan dan pelatihan kerja dengan memperhatikan aksesibilitas untuk anak disabilitas. (71 Dalam hal tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum memiliki sarana pendidikan, Menteri dapat bekerja sama dengan:
- lembaga pendidikan;
- lembaga keagamaan; atau
- lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Anak.
(8) Ketentuan mengenai kerja sama pembinaan dalam
lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (71 diatur dengan Peraturan Menteri.
