PP
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 22
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
Anak yang telah menjalani l12 (satu per dua) dari lamanya pembinaan di dalam lembaga dan tidak kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 6
SK No 155421 A
FRES IDEN
-L2-
Paragraf 6 Pidana Penjara
