Pasal 19
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
(1) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c diselenggarakan oleh pemerintah baik
pusat maupun daerah, yang dapat bekerja sarna dengan lembaga swasta.
(2) Tempat...
SK No 155419 A
PRES IDEN
(2) Tempat pelaksanaan pidana pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
(3) Lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan lembaga yang memiliki unit pelatihan kerja dalam rangka membina Anak dan telah terakreditasi oleh instansi yang berwenang.
(4) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)
jam dalam 1 (satu) hari kerja dan tidak boleh mengganggu hak belajar Anak sesuai dengan putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan, usia, dan minat, serta bakat Anak.
(6) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada hari kerja dan tidak mengganggu
hak belajar Anak.
(7) Ketentuan mengenai kerja sama pelatihan kerja dengan
swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
