PP
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 18
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
(1) Jika Anak melakukan tindak pidana selama masa
pengawasan dan dijatuhi pidana yang bukan pidana penjara, pidana pengawasan tetap dilaksanakan. (21 Dalam hal Anak dijatuhi pidana penjara, pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah Anak selesai menjalani pidana penjara.
(3) Dalam melakukan pembimbingan, Pembimbing
Kemasyarakatan bekerja sama dengan Pekerja Sosial, serta dapat bekerja sama dangan Tenaga Kesejahteraan Sosial dan perangkat desa atau nama lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat
bimbingan p(:ngawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Pidana Pelatihan Kerja
