Pasal 15
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
(1) Dalam hal putusan pengadilan berupa pelayanan
masyarakat, Jaksa menempatkan Anak dalam lembaga pelayanan publik, baik milik pemerintah maupun swasta yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan. (21 Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pejabat Pembina dapat mengusulkan kepada Hakim Pengawas untuk memerintahkan Anak mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dijatuhkan.
(3) Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan
paling singkat 7 (tujuh)jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh)jam. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kerja sama penyelenggaraan pembinaan pelayanan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
