PP
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 14
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
(1) Dalam hal Hakim memutuskan Anak untuk mengikuti
terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Jaksa melaksanakan putusan dengan menempatkan Anak di lembaga tempat pendidikan dan pembinaan sebagaimana ditentukan dalam putusan.
(2) Pelaksanaan terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan kondisi ketergantungan Anak terhadap alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan hasil asesmen tim dokter.
(3) Pejabat Pembina melaporkan hasil terapi kepada
Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa. Pasal15... SK No 155417 A
PRES IDEN
