PP
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 13
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
(1) Pimpinan rumah sakit jiwa menyampaikan
perkembangan kejiwaan Anak secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua/Wali, dan Jaksa.
(2) Pelaksanaan terapi di rumah sakit jiwa dilakukan sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
