PP
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 12
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana berupa pembinaan di luar lembaga untuk mengikuti terapi di rumah sakit jiwa, Jaksa melaksanakan putusan berkoordinasi dengan pimpinan rumah sakit jiwa yang tercantum dalam amar putusan pengadilan.
