PP
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 10
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
Pembinaan di luar lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dapat berupa keharusan:
- mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina;
- mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau
- mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 1 1
(1) Program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan
oleh Pejabat Pembina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf a, berpedoman pada hasil penelitian
kemasyarakatan yang diawali dengan asesmen risiko dan asesmen kebutuhan Anak.
(2) Pembimbingan dan penyuluhan kepada Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
- kunjungan mmah, sekolah, dan lingkungan sosial Anak;
- bimbingan individual dan/atau bimbingan kelompok; atau
- pelibatan Anak dalam kegiatan sosial di masyarakat.
(3) Pembimbingan
SK No 155127 A
PRES IDEN
(3) Pembimbingan dan penyuluhan kepada Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan putusan pengadilan. (41 Pejabat Pembina melaporkan perkembangan pembimbingan dan penyuluhan Anak secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.
