Pasal 16
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
(1) Selama masa pemidanaan pelayanan masyarakat, Anak
tetap berada dalam lingkungan dan didampingi orang tua/Wali.
(2) Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi Anak.
(3) Pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat'(1) dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)jam dalam 1 (satu) hari kerja dan tidak boleh mengg€rnggu hak belajar Anak sesuai dengan putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan, usia, dan minat, serta bakat Anak.
(4) Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan
pembimbingan dan pendampingan dalam pelaksanaan pembinaan pelayanan masyarakat dengan pengawasan Jaksa.
(5) Pengawasan
SK No 155128 A
PRESIDEN
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan dan hasil pembinaan Anak.
