PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014
Pasal 9
(1) Penetapan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
- menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang, dalam hal Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di kawasan hutan; dan
- menteri yang menyelenggaraka:r urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang, dalam hal Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di luar kawasan hutan. (21 Fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- fungsi lindung Ekosistem Gambut; dan
- fungsi budidaya Ekosistem Gambut.
(3) Menteri wajib menetapkan fungsi lindung Ekosistem
' Gambut paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut yang letaknya dimulai dari 1 (satu) atau lebih punca[ kubah Gambut.
(4) Dalam ...
$-.D
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
(4) Dalam hal di luar 30olo (tiga puluh per seratus) dari
seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat:
- Gambut dengan ketebalan 3 (tiga) meter atau lebih;
- plasma nutfah spesifik dan/atau endemik;
- spesies yang dilindungi sesuai dengan peraturan perundang undangan; dan/ atau
- Ekosistem Gambut yang berada di kawasan lindung sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah, kawasan hutan -indung, dan kawasan hutan konservasi, Menteri ,nsnstapkan sebagai fungsi lindung Ekosistem Gambut. is) Luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. i6) Dalam hal Ekosistem Gambut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4l', Menteri menetapkan sebagai fungsi budidaya Ekosistem Gambut.
- Ketentuan ayat (21 huruf b pasal 1O diubah dan huruf c dihapus, sehingga Pasal l0 berbunyi sebagai berikut:
