PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014
Pasal 1l
(r) Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung. (2t Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1):
- dilakukan oleh Menteri; atau
- berdasarkan usulan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri. {3) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dahm fral:
- Ekosistem Gambut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf c dan huruf d;
- adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencegahan atau pemulihan kerusakan lingkungan hidup pada dan/ atau di sekitar Ekosistem Gambut; dan/ atau
- adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencadangan Ekosistem Gambut di provinsi atau kabupaten/ kota. i.4) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibiian! sumber daya air, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang tata ruang, menteri terkait, gubernur, dan/atau bupati/waLkota sesuai dengan kewen4ngannya.
(5) Dihapus...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
