PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014
Pasal 32A
(1) Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan
Gambut selain pada areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 menjadi tanggungjawab pemerintah. (21 Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan Gambut pada areal penggunaan 1ain menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(3) Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan
Gambut yang dimiliki oleh masyarakat atau masyarakat hukum adat menjadi tanggung jawab masyarakat atau masyarakat hukum adat.
- Ketentuan...
fi,*y_i)bg-Eriit?^,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
