PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014
Pasal 31A
Dalam hal pemulihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 merupakan akibat kebakaran dan penanggung
jawab usaha dan/ atau kegiatan tidak melaliut<an pemulihan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimaaa dimaksud dalam pasal 30 dalam jangka w:aktu paling 30 (tiga putuh) hari sejak aititatruinya ie4ad'i ]a1a kebakaran, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkoordinasi dalam pemulihan fungsi Ekosistem Gambut atas beban biaya penanggunt jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk pelaksanaan lapangan.
Pasal 318 ...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L4-
