PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014
Pasal 30
(l) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang menyebabkal kerusakan Ekosistem Gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.
- Pemulihan di dalam dan di luar areal usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Z ayat (21.
(3) Pemulihan dilakukan dengan cara:
- suksesi alami;
- rehabilitasi;
- restorasi; dan/atau
- cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis
pemulihan fungsi Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan Menteri.
- Di antara ...
#iD PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
