PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014
Pasal 26
(l) Setiap orang dilarang:
membuka lahan baru (land deaing) sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal Ekosistem Gambut untuk tanaman tertentu;
membuat saluran drainase yang mengakibatkan Gambut menjadi kering;
membakar lahan Gambut dan/atau melakukan pembiaran terjadinya pembakaran; dan/ atau
melakukan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3). i2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanaman tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
- {etentuan ayat (3) dan ayat (4) pasal 3O diubah, sehingga -oerbunyi sebagai berikut:
