PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014
Pasal 23
(1) Kerusakan Ekosistem Gambut dapat terjadi pada:
- Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan
- Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya. (21 Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dinyatakan rusak apabila melampaui toit".i, b.nl kerusakan sebagai berikut:
- terdapat drainase buatan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan;
- tereksposnya sedimen berpirit dan/ atau kwarsa di bawah lapisan Gambut; dan/ atau
- terjadi pengurangan luas dan/atau volume tutupan lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan.
(3) Ekosistem ...
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
(3) Etosistem Gambut dengan fungsi budidaya
dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan sebagai berikut:
- muka air tanah di lahan Gambut lebih dari O,4 (nol koma empat) meter di bawah permukaan Gambut pada titik penaatan; dan/atau
- tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut. muka air tanah sebagaimana dimaksud {4) Pengukuran pada ayat (3) huruf a dilakukan pada tiik penaatan yang telah ditetapkan.
- Dalam penentuan titik penaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus didasarkan pada karakteristik lahan, topograli, zona pengelolaan air, kanal dan/ atau bangunan air.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengukuran muka air
di titik penaatan diatur dalam peraturan Menteri.
- Ketentuan huruf a dan huruf c pasal 26 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat {21, sehingga pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
