Pasal 22A
(l) Pencegahan kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (21 huruf a dilakukan dengan cara:
- penyiapan regulasi teknis;
- pengembangan...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengembangan sistem deteksi dini;
- penguatan kelembagaan pemerintah dan ketahanan masyaralat;
- peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan/atau
- pengamanan areal rawan kebalaran dan bekas kebakaran.
(2) Penyiapan regulasi teknis sebagaimaha dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penerapan peta Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud dalam pasal 7;
- penetapan fungsi lindung dan fungsi budidaya khususnya pada kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 sampai dengan Pasal 12; dan
- pelaksanaan evaluasi dan audit perizinan pemanfaatan lahan Gambut.
(3) Pengembangan sistem deteksi dini sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- pemasangan alat pemantau kualitas udara sesaat dan kontinyu dan pemanfaatan berbagai teknologipendeteksidini;
- pengolahan informasi dari berbagai sumber termasuk laporan masyarakat; dan
- pemberitahuan kepada masyarakat tentang potensi terjadinya kebakaran lahan dan hutan.
(4) Penguatan kelembagaan pemerintah dan ketahanan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
penguatan koordinasi tingkat pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan;
penguatan kelembagaan pengelolaan kawasan tingkat tapak Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH);
penyertaan...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
10
- penyertaan unsur-unsur masyarakat, meliputi masyarakat peduli api, kelompok masyarakat desa, organisasi kemasyarakatan, dan relawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; penguatan kelembagaan sekolah-sekolah pada daerah rawan kebakaran lahan dan hutan dengan pembentukan kelompok pelajar peduli lingkungan yang dibina oleh pemerintah dierah; dan
- pelatihan, pendampingan, akses informasi publik, dan pola kemitraan serta membangun mekarrisme pemanfaatan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang inovatif dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat.
- Ketentuan ayat (3) huruf a pasal 23 diubah dan ditambah
(4), ayat (5), dan ayat i6), sehinsga I (tiC3l ayat yakni ayat Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
