PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014
Pasal 18
{1) Dalam hal Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal pengelolaan 11, rencana Perlindungan dan Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 harus dilakukan perubahan.
(2) Perubahan rencana Perlindungan dan pengelolaan
Ekosistem Gambut yang dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota harus terlebih dahulu dikonsultasikan secara teknis dan mendapat persetujuan dari Menteri.
- Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan I [satu) pasal,- yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
