PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014
Pasal 17
(1) Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem
Gambut paling sedikit memuat rencana:
pemanfaatan dan/ atau pencadangan Ekosistem Gambut;
pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/ atau fungsi Ekosistem Gambut;
pengendalian, pefirantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Ekosistem Gambut; dan
adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. (21 Rencana Perlindungan dan pengelolaar: Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memperhatikan:
keragaman karakter lisik dan biofisik fungsi ekologis;
sebaran...
#*D
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- sebaran potensi sumber daya alam;
- perubahan iklim;
- sebaran penduduk;
- kearifan lokal;
- aspirasimasyarakat;
- rencana tata ruang wilayah; dan
- upaya pemulihan kerusakan Ekosistem Gambut. Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem i3) Rencana Gambut merupakan bagian dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Ketentuan ayat (21 Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
