PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014
Pasal 16
pengelolaan (1) Rencana Perlindungan dan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l) disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
- menteri...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perenca.naan dan pembangunan nasional; dan
- menteri terkait lainnya. (21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (21 disusun dan ditetapkan oleh
gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rencala Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penetapan rencana Perlindungan dan pengelolaan
Ekosistem Gambut oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat
(3) harus terlebih dahulu dikonsultasikan secara
teknis dan mendapat persetujuan dari Menteri.
- Ketentuan ayat (21 Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
