PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014
Pasal 14
Penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan il) Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c meliputi:
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional; pengelolaan b. rencana Perlindungan dan Ekosistem Gambut provinsi; dan pengelolaan c. rencana Perlindungan dan Ekosistem Gambut kabupaten/kota. t2l Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gam_but nasional sebagaimana dimaksud pada ayat perlindungan (l) huruf a disusun untuk dan Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas provinsi.
(3) Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem
Gamlut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat perlindungan (1) huruf b disusun untuk dan Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas kabupaten/kota.
(4) Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem
Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun untuk perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yarg berada di wilayah kabupaten/ kota.
- fbtentuan ayat (1), ayat l2l, ayat (3) dan ayat(4) pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
