Pasal 44
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang melanggar ketentuan Pasal 30, pasal 31, dan pasal 3lA dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3).
(2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan.
- Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut tidak memenuhi ketentuan dalam pembekuan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan. ;.al Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksian pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan diatur dengan peraturan Menteri.
pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
16 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDO]IESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desen:ber 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK IT.IDONESIA,
ttd.
YASONNA H. I.^A,OLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 260
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang perekonomian,
$",D
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014
TENTANG PERLINfUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT I. UMUM Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sampai dengan bulan Oktober 2015, mencapai luasan 1,7 (satu koma tqiuh) iuta hektar. Salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan akibat kesalahan dalam pengelolaan lahan gambut untuk kegiatan usaha. Sesuai dengan karakter Ekosistem Gambut, maka kawasan hidrologi Gambut merupakan kawasan yang tidak boleh terganggu dalam arii digunakan untuk penggunaan lahan (land use) yang *en-gg"oggu fungsi hidrologis Kesatuan Hidrologi Gambut. Kenyataan menunjukkan bahwa kebakaran terbesar terjadi di lahan Gambut terutama di Provinsi sumatera Selatan dan provinsi Kalimantan Tengah serta sebagian di Provinsi Riau, Jambi dan Kalimantan selatan yang memberikan indikasi kebakaran yang sangat sulit. upaya pemadamannya. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemeri:rtah Nomor 71 Tahun 2014 tentang perlincungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
