Pasal 9
BAB 2 — SISTEM JAMINAN MUTU
(1) Persyaratan atau standar mutu produk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit meliputi:
- harus memenuhi kriteria keamanan Hasil Perikanan;
- memiliki kandungan gizi yang baik untuk Produk Pengolahan Ikan;
- memenuhi standar perdagangan nasional untuk Produk Pengolahan Ikan yang beredar di dalam negeri; dan
- memenuhi standar negara tujuan ekspor atau standar internasional untuk Produk Pengolahan Ikan yang akan diekspor.
(2) Dalam hal tidak tersedia standar perdagangan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menggunakan persyaratan atau standar mutu produk internasional.
(3) Persyaratan …
(3) Persyaratan atau standar mutu produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepentingan perlindungan konsumen.
(4) Persyaratan atau standar mutu produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada semua Produk Pengolahan Ikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
persyaratan mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Ketentuan pengembangan standar mutu produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang standardisasi.
Bagian Kelima Pengembangan dan Penerapan Persyaratan atau Standar Sarana dan Prasarana
