Pasal 10
BAB 2 — SISTEM JAMINAN MUTU
(1) Persyaratan atau standar sarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf d paling sedikit meliputi:
- menggunakan peralatan yang terbuat dari bahan anti karat, tidak menyerap air, mudah dibersihkan, dan tidak menyebabkan kontaminasi; dan
- menggunakan peralatan yang higienis.
(2) Persyaratan atau standar sarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku pula untuk penanganan Ikan di atas kapal.
(3) Persyaratan atau standar prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling sedikit meliputi:
lokasi bangunan berada di lingkungan yang tidak tercemar;
bangunan harus dirancang dan ditata dengan konstruksi yang memenuhi persyaratan higienis; dan
bangunan …
- bangunan harus dibersihkan dan dipelihara secara higienis.
(4) Persyaratan atau standar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepentingan perlindungan konsumen.
(5) Persyaratan atau standar sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diterapkan pada setiap proses penanganan dan
Pengolahan Ikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
persyaratan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
(7) Ketentuan pengembangan standar sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang standardisasi.
Bagian Keenam Pengembangan dan Penerapan Persyaratan atau Standar Metode Pengujian
