Pasal 11
BAB 2 — SISTEM JAMINAN MUTU
(1) Persyaratan atau standar metode pengujian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf e paling sedikit meliputi:
- jenis alat, bahan atau media, dan reagensia yang akan digunakan;
- teknik dan prosedur pelaksanaan pengujian; dan
- analisis data dan penyajian hasil pengujian.
(2) Persyaratan atau standar metode pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepentingan perlindungan konsumen.
(3) Persyaratan …
(3) Persyaratan atau standar metode pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada semua pengujian Hasil Perikanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
persyaratan metode pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan pengembangan standar metode pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang standardisasi.
Bagian Ketujuh Pengendalian Mutu
