PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 12
BAB 2 — SISTEM JAMINAN MUTU
(1) Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf f dilakukan pada kegiatan pembudidayaan, penangkapan, penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian Hasil Perikanan.
(2) Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Inspektur Mutu.
