PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 13
BAB 2 — SISTEM JAMINAN MUTU
(1) Pengendalian mutu pada kegiatan pembudidayaan Ikan
paling sedikit dilakukan melalui:
- inspeksi;
- audit;
- surveilan;
- verifikasi; dan
- pengambilan dan pengujian contoh.
(2) Terhadap hasil pengendalian mutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan sertifikat cara pembudidayaan Ikan yang baik.
(3) Sertifikat …
(3) Sertifikat cara pembudidayaan Ikan yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Menteri.
(4) Penerbitan sertifikat cara pembudidayaan Ikan yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika hasil Pengendalian Mutu memenuhi persyaratan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penerbitan sertifikat cara pembudidayaan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
