PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 14
BAB 2 — SISTEM JAMINAN MUTU
(1) Pengendalian Mutu pada kegiatan penangkapan Ikan
paling sedikit dilakukan melalui:
- inspeksi pembongkaran Ikan;
- inspeksi penerapan standar fasilitas penanganan dan penyimpanan Ikan di kapal perikanan; dan
- inspeksi penerapan standar prosedur penanganan dan penyimpanan Ikan di kapal perikanan.
(2) Terhadap hasil Pengendalian Mutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan sertifikat cara penanganan Ikan yang baik.
(3) Sertifikat cara penanganan Ikan yang baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Menteri.
(4) Penerbitan sertifikat cara penanganan Ikan yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika hasil Pengendalian Mutu memenuhi persyaratan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penerbitan sertifikat cara penanganan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
