PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 8
BAB 2 — SISTEM JAMINAN MUTU
(1) Persyaratan atau standar higienis, teknik penanganan,
dan teknik pengolahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 diterapkan pada setiap
proses Pengolahan Ikan dan Produk Pengolahan Ikan.
(2) Persyaratan atau standar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepentingan perlindungan konsumen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
persyaratan atau standar higienis dan teknik penanganan serta teknik pengolahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Pengembangan dan Penerapan Persyaratan atau Standar Mutu Produk
