PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 7
BAB 2 — SISTEM JAMINAN MUTU
Persyaratan atau standar teknik pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus menerapkan cara pengolahan yang baik paling sedikit meliputi:
- mencegah terjadinya kontaminasi;
- menggunakan Bahan Penolong yang tidak mengubah komposisi dan sifat khas Ikan;
- menggunakan bahan tambahan makanan yang diizinkan sesuai dengan tujuan penggunaan dan tidak melebihi batas maksimum penggunaan yang diizinkan;
- mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Produk Pengolahan Ikan;
- sumber daya manusia yang melakukan pengolahan tidak sedang mengidap penyakit yang dapat mengontaminasi Produk Pengolahan Ikan; dan
- panduan penerapan teknik pengolahan.
