PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 6
BAB 2 — SISTEM JAMINAN MUTU
Persyaratan atau standar teknik penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit meliputi:
- mencegah terjadinya kontaminasi;
- menggunakan Bahan Penolong yang tidak mengubah komposisi dan sifat khas Ikan;
- mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan;
- sumber daya manusia yang melakukan penanganan tidak sedang mengidap penyakit yang dapat mengontaminasi Hasil Perikanan; dan
- panduan penerapan teknik penanganan.
