PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 30
BAB 4 — JAMINAN KETERSEDIAAN
(1) Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Pengolahan
Ikan dilakukan:
- melalui …
melalui optimalisasi produksi Perikanan tangkap dan budidaya berdasarkan pengelolaan Perikanan yang berkelanjutan; dan
dengan memastikan bahan baku Industri Pengolahan Ikan tidak berasal dari kegiatan Perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.
(2) Optimalisasi produksi Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
pengembangan produksi Perikanan yang bertumpu pada kearifan lokal;
pengembangan sistem usaha Perikanan yang efisien;
pengembangan teknologi produksi Perikanan;
pengembangan sarana dan prasarana produksi; dan
pengawasan sumber daya Perikanan.
