PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 29
BAB 3 — PENINGKATAN NILAI TAMBAH
(1) Pemerintah Pusat mendorong peningkatan Nilai Tambah
Produk Hasil Perikanan melalui:
- penetapan pedoman dan prosedur operasional standar pelaksanaan peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan;
- pengembangan produk Nilai Tambah Hasil Perikanan;
- pengembangan sentra Hasil Perikanan;
- pendampingan, supervisi, dan konsultasi;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- pengembangan skema permodalan.
(2) Dalam melaksanakan peningkatan Nilai Tambah Produk
Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melibatkan Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan Nilai
Tambah Produk Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
