PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 28
BAB 3 — PENINGKATAN NILAI TAMBAH
Setiap Orang yang melakukan distribusi Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c harus menggunakan sarana yang mampu:
- mempertahankan …
- mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan; dan
- melindungi Hasil Perikanan dari risiko penurunan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
