PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 27
BAB 3 — PENINGKATAN NILAI TAMBAH
Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan pada kegiatan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan melalui proses penyiangan, reduksi atau ekstraksi, pembekuan, pemanasan, penggaraman, pengeringan, dan/atau pengasapan.
