PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 26
BAB 3 — PENINGKATAN NILAI TAMBAH
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan penanganan
Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a harus menerapkan sistem rantai dingin.
(2) Kegiatan penanganan Bahan Baku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat penangkapan atau pemanenan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.
