PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 31
BAB 4 — JAMINAN KETERSEDIAAN
(1) Untuk menjamin Ketersediaan Bahan Baku Industri
Pengolahan Ikan, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengendalian ekspor Hasil Perikanan.
(2) Pengendalian ekspor Hasil Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembatasan jenis Ikan.
(3) Jenis Ikan yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
