Pasal 20
BAB 2 — SISTEM JAMINAN MUTU
(1) Sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan yang telah memenuhi dan menerapkan persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
(2) Sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(3) Untuk memperoleh sertifikat penerapan program
manajemen mutu terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Permohonan sertifikat penerapan program manajemen
mutu terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan kelengkapan dokumen paling sedikit berupa:
identitas pemohon;
panduan …
- panduan manajemen mutu berdasarkan konsepsi hazard analysis critical control point; dan
- fotokopi sertifikat Kelayakan Pengolahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penerbitan sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
