PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 21
BAB 2 — SISTEM JAMINAN MUTU
(1) Sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) bagi produk perikanan yang dipasarkan di dalam negeri diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimanan dimaksud
pada ayat (1) harus mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Paragraf 4 Sertifikat Kesehatan Produk Pengolahan Ikan
