PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 19
BAB 2 — SISTEM JAMINAN MUTU
(1) Sertifikat Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) bagi produk perikanan yang dipasarkan di dalam negeri diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Paragraf 3 Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu
