PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III
merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(2) Modal . . .
(2) Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
