PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III mempunyai
fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat.
(2) Fungsi Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III sebagai
Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk SBSN yang diterbitkannya.
