PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 16
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Direktur Utama.
(2) Dalam hal Direktur Utama berhalangan maka
penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.
