PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 15
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
- menandatangani dokumen yang terkait dengan penerbitan SBSN;
- mewakili Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III di dalam dan di luar pengadilan; dan
- menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
